PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan
- Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.
Pasal 5. . .
SK No 007299 A
PRESIDEN
