PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
- melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
- memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali.
