PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di Indonesia; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden melalui Dewan Pengarah.
(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Pengarah.
(3) Dalam . . .
SK No 007300 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
