PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 1
BAB 1 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai:
- pusat kegiatan ibadah; dan
- pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
- pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
- informasi Islam;
- dakwah;
- konsultasi hukum Islam;
- kegiatan sosial; dan
- pemberdayaan umat.
Bagian Kesatu Umum
