PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 31
BAB 3 — PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara
dan barang milik Masjid Istiqlal.
(2) Pemanfaatan . . .
SK No007310 A
PRESIDEN
(2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
