PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 30
BAB 3 — PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan
pendanaan yang bersumber dari bantrran pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
