PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 29
BAB 3 — PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Agama;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel.
