PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No007311 A
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA _ 16_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan dang-undangan,
vanna Djaman
SK No006207 A
