PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 27
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Dalam . . .
SK No 007308 A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
13
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor;
- pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
- penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia;
- pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
