PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan KebudaYaan. Negara; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
- Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja dengan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur Peraturan Dewan Pengarah '
Pasal II tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
SK No 148861A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Jluli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli2O23
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 148791A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 195); SK No 148790A MEMUTUSI(AN: . ..
