PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan KebudaYaan. Negara; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
- Ketua Majelis Ulama Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja dengan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur Peraturan Dewan Pengarah '
Pasal II tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
SK No 148861A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Jluli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Juli2O23
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 148791A
