PERPRES
PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 25
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
