INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 2
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan
pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri. BAB
Pasal 3
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. harus 12\ SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan: memenuhi a. beroperasi secara terus menerus dan standar keamanan data dan informasi; terhadap pengguna b. proses validasi secara elektronik SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses; secara c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
- penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai reaiisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyediaan Jejak Audit.
(1) (3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
sebagaimana (1) Untuk memudahkan pengguna SINSW dimaksud dalam Pasal 3 disediakan portal.
(2) Portal sebagaimana dimaksr- d pada ayat (1) dibuat ddam
Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW,
portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4) Portal . .
(1)(41 Portal sebagaimana dimaksud pada ayat
menggunakan nama domain www.insw.go.id.
Pasal 5
Pengguna SINSW terdiri atas:
- pengeiola INSW dan penyelenggara SINSW;
- kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW;
- pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
- pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki hak Akses.
(1)(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW.
Pasal 8
Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW,
penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional. (21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal
{D t,',?ouf; R E P u JrT,t * . o =,
Pasal 10
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik.
Pasal 11
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata
kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW
menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW.
Pasai 13
(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar
pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.
Pasal 14
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;
untuk
PRESIDEN
,7
- untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait. Pasal i5 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di
bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian / lembaga. {2\ Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah. Pasal l7 (i) Dewan Pengarah terdiri dari:
- Ketua : mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
- Wakil Ketua Menteri;
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri
PRES IDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; t2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; L4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Gubernur Bank Indonesia.
(2) Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain
yang dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dewan Pengarah mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;
- menetapkan
PRESIDEN
- menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplilikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan
- mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.
Pasal 18
(1) Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan
dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah.
(2) Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi
proses bisnis antar kementerian/ lembaga untuk penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor
(1), sebagaimana dimaksud pada ayat
kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui Menteri.
Pasal 19
(1) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, pengelola
INSW dan penyelenggara SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan. (21 Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Pasal 20
(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan
SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.
(2) l,embaga . .
PRES IDEN
10-
(2) Lembaga National Single Window merupakan unit
organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2 I
Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan
fungsi:
perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Windout dalam forum nasional dan internasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window; j pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Struktur Organisasi
Pasal 23
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window
terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat; dan
- Direktorat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 24
(1) Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga National Single Window, Menteri dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
(3) Ketentuan . .
REPUJTTott',?Sf;r.r,o
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di
lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Pe4anjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam
setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia
pada Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pendanaan
Pasal 26
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Windout dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan.
Pasal 27
(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk
unit layanan single windout pada kementerian/lembaga. (21 Penetapan unit layanan single window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penetapan unit layanan yang telah ada atau pembentukan unit layanan single windou.
(3) Pembentukan
t'*oot|r R E p u J.T,i r, o =
(3) Pembentukan unit layanan single windor.u sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165) tetap melaksanakan tugas sampai dengan Lembaga National Single Windout mulai bertugas.
Pasal 29
(1) Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
- tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan mulai berlakunya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) merupakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3).
Pasal 30
Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal INSW sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
REPU J.T':t',35f;*.r,o
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l2 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OO8 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16s), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20I2 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O08 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windotu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengeiola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor r6s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
t,',35f; R E P u J.T,: r . r, o 15 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2Ol8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor danlatau impor dalam Indonesia National Single Window;
- bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor danlatau impor, guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, serta percepatan pelaksanaan berusaha; C. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti; d.bahwa...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Tiansaksi Etektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Transaksi 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
