PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 26
BAB 5 — LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Windout dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan.
