PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 25
BAB 5 — LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di
lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Pe4anjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam
setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia
pada Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pendanaan
