PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 24
BAB 5 — LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga National Single Window, Menteri dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
(3) Ketentuan . .
REPUJTTott',?Sf;r.r,o
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
