PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 23
BAB 5 — LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window
terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat; dan
- Direktorat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
