Pasal 20
BAB 5 — LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan
SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.
(2) l,embaga . .
PRES IDEN
10-
(2) Lembaga National Single Window merupakan unit
organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2 I
Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan
fungsi:
perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
pelaksanaan
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Windout dalam forum nasional dan internasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window; j pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Struktur Organisasi
