PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 27
BAB 6 — UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW
(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk
unit layanan single windout pada kementerian/lembaga. (21 Penetapan unit layanan single window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penetapan unit layanan yang telah ada atau pembentukan unit layanan single windou.
(3) Pembentukan
t'*oot|r R E p u J.T,i r, o =
(3) Pembentukan unit layanan single windor.u sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
