PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165) tetap melaksanakan tugas sampai dengan Lembaga National Single Windout mulai bertugas.
