PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
- tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan mulai berlakunya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) merupakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3).
