PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal INSW sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
REPU J.T':t',35f;*.r,o
