PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l2 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OO8 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16s), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
