PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20I2 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O08 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windotu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengeiola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor r6s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
