PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
t,',35f; R E P u J.T,: r . r, o 15 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2Ol8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
