PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan
pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri. BAB
