Pasal 3
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. harus 12\ SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan: memenuhi a. beroperasi secara terus menerus dan standar keamanan data dan informasi; terhadap pengguna b. proses validasi secara elektronik SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses; secara c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
- penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai reaiisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyediaan Jejak Audit.
(1) (3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
