Pasal 16
BAB 4 — DEWAN PENGARAH
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di
bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian / lembaga. {2\ Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah. Pasal l7 (i) Dewan Pengarah terdiri dari:
- Ketua : mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
- Wakil Ketua Menteri;
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri
PRES IDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; t2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; L4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Gubernur Bank Indonesia.
(2) Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain
yang dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dewan Pengarah mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;
- menetapkan
PRESIDEN
- menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplilikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan
- mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.
