PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 18
BAB 4 — DEWAN PENGARAH
(1) Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan
dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah.
(2) Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi
proses bisnis antar kementerian/ lembaga untuk penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor
(1), sebagaimana dimaksud pada ayat
kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui Menteri.
