PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 14
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;
untuk
PRESIDEN
,7
- untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait. Pasal i5 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
