PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 12
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW
menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW.
Pasai 13
(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar
pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.
