PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 6
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki hak Akses.
(1)(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
