TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pen yam paian keputusan secara tunggal untuk pemberian 1zm kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Si stem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau 1mpor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
- Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh Kementerian/Lembaga penerbit izin.
- Ketentuan Tata Niaga Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean.
- Kementerian/Lembaga Penerbit adalah kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menerbitkan Ketentuan Tata Niaga Post Border.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
( 1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Penerbit.
Pasal 3
(1) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata
Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit.
(2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), harus disertai elem en data yang paling sedikit memuat:
- pos tarif atau kode Harmonized System yang telah dipastikan kebenarannya sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
- nomor dan tanggal penerbitan Ketentuan Tata Niaga Post Border,
- uraian barang yang diatur dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border,
- instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border,
- deskripsi komoditi dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border,
- tanggal berlaku dan/ atau berakhirnya Ketentuan Tata Niaga Post Border; dan
- tanggal aktivasi dan/ atau deaktivasi Ketentuan Tata Niaga Post Borderpada SINSW.
(3) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan informasi mengenai elem en data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi
mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SINSW.
Pasal 4
(1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan
elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui SIN SW.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menunjukkan bahwa elem en data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga border).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan.
(5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan:
- perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen data; atau
- koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan kelengkapan elemen data.
(6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post
Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal:
- hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW; atau
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan koordinasi dalam j angka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi penolakan.
Pasal5 Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit.
Pasal 6
(1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW
kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- hasil validasi pemenuhan perizinan post border,
- uraian jenis barang;
- kode Harmonized System;
- pelabuhan bongkar; dan
- asal barang.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan
penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna j asa.
Pasal 7
(1) Atas penyampaian pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kementerian/ Lembaga Penerbit menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management).
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui SINSW.
Pasal 8
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku
mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border.
(2) Dalam hal Ketentuan Tata Niaga Post Border
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah tidak berlaku, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada Menteri u.p. Kepala LNSW melalui SINSW.
(3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus Ketentuan Tata Niaga Post Border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan.
Pasal 9
(1) Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat
beroperasi, untuk proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan secara manual.
(2) Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/ lembaga terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
Pasal 10
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak
menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tidak dicantumkan pada SINSW;
- tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border, dan
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak mendapat pemberian data realisasi impor.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak
menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/ atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi penzman tata niaga post border pada SINSW menggunakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 11
( 1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); dan
- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Basil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 ten tang Indonesia National Single Window, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
- Peraturan Presidcn Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Men teri Keuangan Nomor 78/PMK.01/202 2 tentang Organisasi dan Tata Kc1ja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);
jdih.kemenkeu.go.id
