Pasal 4
(1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan
elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui SIN SW.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menunjukkan bahwa elem en data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga border).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan.
(5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan:
- perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen data; atau
- koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan kelengkapan elemen data.
(6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post
Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal:
- hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW; atau
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan koordinasi dalam j angka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi penolakan.
Pasal5 Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit.
