PMK
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
Pasal 6
(1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW
kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
- hasil validasi pemenuhan perizinan post border,
- uraian jenis barang;
- kode Harmonized System;
- pelabuhan bongkar; dan
- asal barang.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan
penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna j asa.
