PMK
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
Pasal 10
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak
menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- tidak dicantumkan pada SINSW;
- tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border, dan
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak mendapat pemberian data realisasi impor.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak
menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/ atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi penzman tata niaga post border pada SINSW menggunakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
