PMK
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
Pasal 9
(1) Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat
beroperasi, untuk proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan secara manual.
(2) Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/ lembaga terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
