PMK
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
Pasal 11
( 1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); dan
- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Basil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border.
