PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik;
- Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia
yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian
data dan informasi secara tunggal (single submission of
data and information), pemrosesan data dan informasi
secara tunggal dan sinkron (single and synchronous
processing of data and information), dan pembuatan
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision
making for custom release and clearance of cargoes);
- Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan
melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran
barang, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar
sistem internal secara otomatis, yang meliputi
sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan
proses ....
proses penanganan dokumen kepabeanan dan
pengeluaran barang;
- Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,
perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi
pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi
melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet;
- Sistem keamanan informasi adalah sistem yang
digunakan dalam pengamanan terhadap data dan
informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur
pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun
menggunakan perangkat lunak;
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan
jaringan;
- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- Pertukaran ....
- Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para
pihak yang melakukan pertukaran data;
- Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail
adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik
yang digunakan untuk menjamin dilakukannya
penelusuran jejak pelaksanaan INSW;
- Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan
badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses
dengan Portal INSW.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur
penggunaan sistem elektronik dalam penanganan
dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor
dalam kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
- memberikan kepastian hukum dalam rangka
penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau
impor;
- melindungi ...
- melindungi penanganan dokumen kepabeanan,
perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari
penyalahgunaan sistem; dan
- memberikan pedoman bagi pembangunan dan
penerapan sistem INSW.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor
dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan,
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal
INSW.
(1a) Portal ....
(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang
belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat
dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden tersendiri.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) bertanggung jawab untuk:
- menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision
making for custom release and clearance of cargoes);
- menjamin....
- menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi
secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan
data dan informasi;
- melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal
untuk mendapatkan legalitas akses;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan informasi secara langsung (online) di antara
pengguna Portal INSW;
- menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor
dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi
mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang
telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan
terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
menyediakan audit trail;
menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi
yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
menyediakan pusat layanan (call center); dan
melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2)
Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ....
Pasal 10
(1) Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses
wajib:
- menjaga keamanan atas penggunaan hak akses
tersebut; dan
- menjamin keabsahan atas data yang disampaikan
kepada Portal INSW.
(2) Dihapus.
(3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui
Portal INSW wajib menyediakan back-up data.
(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan
Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)
dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating
Procedures).
(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan
kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan
Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)
dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating
Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan Tingkat
Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur
Operasional Baku (Standard Operating Procedures)
pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud ayat (4).
(5) Pengguna ....
(5) Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar
elemen data yang dipergunakan dalam Portal INSW.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3), dibentuk paling lama akhir Desember
(2) Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab
pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW
yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
(3) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ....
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
INDONESIA.
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang
dilakukan melalui Indonesia National Single Window, perlu
mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008
tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka
Indonesia National Single Window;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ....
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia
National Single Window;
