PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008
Pasal 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ....
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
INDONESIA.
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
