PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008
Pasal 13
(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3), dibentuk paling lama akhir Desember
(2) Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab
pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW
yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
(3) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
