Pasal 10
(1) Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses
wajib:
- menjaga keamanan atas penggunaan hak akses
tersebut; dan
- menjamin keabsahan atas data yang disampaikan
kepada Portal INSW.
(2) Dihapus.
(3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui
Portal INSW wajib menyediakan back-up data.
(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan
Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)
dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating
Procedures).
(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan
kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan
Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)
dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating
Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan Tingkat
Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur
Operasional Baku (Standard Operating Procedures)
pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud ayat (4).
(5) Pengguna ....
(5) Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar
elemen data yang dipergunakan dalam Portal INSW.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
