Pasal 6
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) bertanggung jawab untuk:
- menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision
making for custom release and clearance of cargoes);
- menjamin....
- menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi
secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan
data dan informasi;
- melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal
untuk mendapatkan legalitas akses;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan informasi secara langsung (online) di antara
pengguna Portal INSW;
- menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor
dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi
mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang
telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan
terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
menyediakan audit trail;
menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi
yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
menyediakan pusat layanan (call center); dan
melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2)
Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
