Pasal 4
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan,
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal
INSW.
(1a) Portal ....
(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan utama (single reference) dalam
pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang
belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat
dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden tersendiri.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
