PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008
Pasal 3
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor
dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
