PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008
Pasal 2
(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur
penggunaan sistem elektronik dalam penanganan
dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor
dalam kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
- memberikan kepastian hukum dalam rangka
penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau
impor;
- melindungi ...
- melindungi penanganan dokumen kepabeanan,
perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari
penyalahgunaan sistem; dan
- memberikan pedoman bagi pembangunan dan
penerapan sistem INSW.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
