Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik;
- Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia
yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian
data dan informasi secara tunggal (single submission of
data and information), pemrosesan data dan informasi
secara tunggal dan sinkron (single and synchronous
processing of data and information), dan pembuatan
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision
making for custom release and clearance of cargoes);
- Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan
melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran
barang, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar
sistem internal secara otomatis, yang meliputi
sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan
proses ....
proses penanganan dokumen kepabeanan dan
pengeluaran barang;
- Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,
perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi
pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi
melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet;
- Sistem keamanan informasi adalah sistem yang
digunakan dalam pengamanan terhadap data dan
informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur
pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun
menggunakan perangkat lunak;
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan
jaringan;
- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- Pertukaran ....
- Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para
pihak yang melakukan pertukaran data;
- Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail
adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik
yang digunakan untuk menjamin dilakukannya
penelusuran jejak pelaksanaan INSW;
- Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan
badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses
dengan Portal INSW.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
