PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 1
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik dilakukan melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW).
(2) Dalam rangka pengelolaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk Pengelola Portal INSW.
Pasal 2
Pengelola Portal INSW merupakan satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pengelola Portal INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW menyelenggarakan fungsi:
- penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
- penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
- pelaksanaan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
- koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
- pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 3
- penyediaan audit trail;
- penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
- penyediaan pusat layanan (call center);
- pengintegrasian penerapan sistem National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW); dan
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat; dan
- Deputi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh Sekretaris.
(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3
(tiga) Deputi.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal
INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6
(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola
Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
Pasal 7
(1) Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan
Pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Pengelola Portal INSW dimaksud pada
ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 4
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan
organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah
berakhir tugasnya pada Pengelola Portal INSW, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 8
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya serta pegawai Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW dapat:
- melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan Portal INSW;
- menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal INSW untuk non PNS; dan
- mengelola anggaran belanja; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pelaksaan tugas satuan kerja Pengelola Portal
INSW, dibentuk unit kerja pengelola INSW pada kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan Portal INSW.
(2) Unit kerja pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui pembentukan unit kerja kementerian/lembaga atau penetapan unit kerja yang telah ada.
(3) Pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 5
Pasal 11
Dalam rangka perumusan kebijakan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan Portal INSW, dibentuk Dewan Pengarah INSW.
Pasal 12
Dewan Pengarah INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal INSW;
- memberikan arahan kepada Pengelola Portal INSW dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian Portal INSW;
- mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW; dan
- memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.
Pasal 13
Dewan Pengarah INSW terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
- Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dewan Pengarah INSW dapat melibatkan menteri/kepala lembaga atau pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 6
Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah
INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja.
(2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 16
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW
bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber
dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran
dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
Pasal 17
Rencana kerja dan anggaran Pengelola Portal INSW dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran.
Pasal 18
(1) Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2) Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan NSW.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di pada tanggal 21 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84);
