PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pelaksaan tugas satuan kerja Pengelola Portal
INSW, dibentuk unit kerja pengelola INSW pada kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan Portal INSW.
(2) Unit kerja pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui pembentukan unit kerja kementerian/lembaga atau penetapan unit kerja yang telah ada.
(3) Pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.165 5
