PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW dapat:
- melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan Portal INSW;
- menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal INSW untuk non PNS; dan
- mengelola anggaran belanja; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
